Serial Diskusi Pendidikan #1: Kebebasan Akademik dan Jam Malam di Kampus
Salah satu usaha Pemerintah Indonesia dalam memajukan bangsa adalah dengan menyelenggarakan pendidikan tinggi. Sesuai dengan pertimbangan dalam UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi poin b, “pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora, serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.” Institusi penyelenggara pendidikan tinggi seperti universitas memiliki hak dan tanggung jawab dalam melaksanakan amanat pemerintah tersebut. Namun terdapat dinamika dalam pelaksanaannya, salah satunya adalah permasalahan kebebasan akademik yang menemui titik pro-kontra. Pada UU RI No 12 Tahun 2012 pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 menjelaskan bahwa: “dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan ot...